Pengertian Pancasila dan
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
(Pengertian Pancasila dan Fungsi
Pancasila sebagai Dasar Negara) – Pancasila dapat kita artikan seabgai lima dasar yang
dijadikan Dasar Negara serta Pandangan Hidup Bangsa. Suatu bangsa tidak akan
dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat
mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan
Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing
dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.
Pancasila Sebagai
Dasar Negara tentunya memiliki
fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila Adalahsebagai berikut:
- Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia
dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang
heterogen (beraneka ragam).
- Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila lahir
bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa
Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat
membedakan dengan bangsa lain.
- Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional
sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia
Persiapan kemerdekaan Indonesia).
- Sumber dari segala sumber
tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan
yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak
bertentangan dengan Pancasila.
- Cita- cita dan tujuan yang akan
dicapai bangsa Indonesia,
yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang
berdasarkan Pancasila.
Mengingat sangat pentingnya Pancasila sebagai
dasar negara, maka kita harus meneruskan perjuangan, serta memelihara dan
melestarikan, menghayati, mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari
agar tujuan dari pancasila dapat terpenuhi.
FUNGSI
DAN KEDUDUKAN PANCASILA
FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
Pengertian Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Secara
umum, pengertian fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai :
1. Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
2. Dasar
Filsafat Negara Indonesia
3. Ideologi
Bangsa
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa/Jati Diri Bangsa
Sebelum Pancasila disahkan sebagai dasar filsafat, nilai-nilai
Pancasila sudah ada pada diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan
hidup, misalnya nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan serta sebagai
kausa materialis Pancasila.
Jadi Bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan
sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Pandangan hidup dan
filsafat hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya
oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap,
tingkah laku dan perbuatannya. Dari Pandangan hidup dapat diketahui cita-cita
dan gagasan-gagasan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia.
Di dalam Pancasila
terdapat tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerokhanian bangsa
yang menjadi ciri masyarakat, sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa
Indonesia.
2. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari
kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita.
‘logos’= ilmu. Kata
idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat.
Secara harfiah,
Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau
ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Ideologi menurut Kamus
Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar
pemerintahan negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah
kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan
yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku
sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut
bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang
kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Di dalam Pancasila
telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa
Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi Terbuka dan
Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka
merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan
suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1.
ideologi itu bukan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok
orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat.
Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai
kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2.
Isinya bukan hanya
berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup
bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi
terbuka :
1.
nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2.
dasarnya bukan
keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3.
tidak diciptakan oleh
negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4.
Isinya tidak
operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat
peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka
adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya,
kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
Hubungan filsafat dan
Ideologi
Filsafat sebagai
pandangan hidup merupakan sistem nilai yang diyakini kebenarannya sehingga
dijadikan dasar atau pedoman dalam memandang realitas alam semesta, manusia,
masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup dan sebagai dasar dan
pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan demikian filsafat telah
menjadi suatu sistem cita-cita/keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut
praksis karena dijadikan landasan cara hidup manusia/masyarakat, sehingga
filsafat telah menjelma menjadi ideologi.
Sedangkan ideologi
memiliki kadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan norma, dan sekaligus
praksis karena menyangkut operasionalisasi, strategi dan doktrin. Ideologi juga
menyangkut hal-hal yang berdasarkan satu ajaran yang menyeluruh tentang makna
dan nilai-nilai hidup bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak.
Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai
ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1.
Dimensi
idealistis, yaitu nilai-nilai
dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional
yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2.
Dimensi
normatif, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma,
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3.
Dimensi
realistis, harus mampu
mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena
itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat
realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila
dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia
selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima
sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.
Isi Butir Butir pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
(1)
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia
percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4) Membina kerukunan
hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1) Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2) Mengakui persamaan
derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda- bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3)
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4)
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5) Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain dan Menjunjung
tinggi nilai- nilai
kemanusiaan..
6) Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan, Berani membela
kebenaran dan keadilan
3.
Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2)
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila
diperlukan.
(3)
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4)
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6)
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7)
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
(2)
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
PERJANJIAN LINGGARJATI (15 November 1946 - 25 Maret 1947) :
1. Belanda
mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan
Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.
Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.
Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
PERJANJIAN RENVILLE (8 Desember 1947 - 17 Januari 1948) :
1. Belanda
hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai bagian wilayah
Republik Indonesia.
2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
*PERJANJIAN ROEM-ROIJEN (14 April 1949 - 7 Mei 1949) :
1. Angkatan bersenjata
Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya.
2. Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar.
3. Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang.
2. Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar.
3. Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang.
*KONFERENSI MEJA BUNDAR (23 Agustus 1949 - 2 November 1949) :
1. Serah
terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia
Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah
Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan
Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup
tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua
bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan
diselesaikan dalam waktu satu tahun.
2. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara
3. Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.
2. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara
3. Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar